Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 19 Desember 2009

Narkotika dan Psikotropika


Narkotika Dan Psikotropika

Pendahuluan

Latar belakang.

Saat ini narkotika dan psikotropika sudah menjadi barang yang biasa ada didalam masyarakat, sudah tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan saja disetiap berita televisi selalu ada berita tentang narkotika. Peredaran narkotika dan psikotropika saat ini sudah bisa mencapai daerah yang terpelosok sekalipun, dan mulai dari kalangan strata bawah samapai yang paling atas juga ikut menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Narkotika sebenarnya digunakan didalam bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, tetapi masih banyak juga kasus yang tidak tersentuh oleh peraturan tersebut. Karena jaringan narkotika ini cukup besar wilayahnya, tidak hanya didalam negeri saja, kasus penyelahgunaan narkotika ini sudah melibatkan jaringan internasional dan sudah masuk kedalam kategori pidana khusus.

Masalah

Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:

1. Apa yang dimaksud dengan narkotika dan psikotropika.

2. Bagaimana sejarah narkotika dan psikotropika di Indonesia.

3. Bagaimana peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Tujuan Penulisan

Makalah ini dibuat agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum tenang apa itu narkotika dan psikotropika, dan bagaimana narkotika dan psikotropika berkembang di Indonesia, dan apa saja peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Metode Penulisan

Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan mengumpulkan data-data dan mempelajari data-data melalui kepustakaan.

Pembahasan

Narkotika

Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.

Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Golongan narkotik berdasarkan bahan pembuatannya :

1. Narkotika Alami

Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.

2. Narkotika Sintetis / Semi Sintesis

Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.

Narkotika sintetis dapa menimbulkan dampak sebagai berikut :

a. Depresan. Membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.

b. Stimulan. Membuat pemakai bersemangat dalam berkativitas kerja dan merasa badan lebih segar.

c. Halusinogen. Dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.

3. Narkotika Semi Sintesis / Semi Sintetis

yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.

Penggolongan untuk Narkotika :

  1. Narkotika gol 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
  2. Narkotika gol 2 adalah naekotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhit dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
  3. Narkotika gol 3 adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan ketergantungan.

Psikotropika

Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (Hari Sasangka, 2003: 63).

Sebenarnya Psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni

psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik. Istilah psikotropik mulai banyak dipergunakan pada tahun 1971 sejak dikeluarkannya convention on psycotropic substance oleh General Assembly yang menempatkan zat-zat tersebut di bawah kontrol internasional. Dalam United Nation conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan batasan-batasan zat psikotropik adalah bentuk bahan-bahan yang memiliki kapasitas menyebabkan:

1. Keadaan ketergantungan;

2. Depresi dan stimulan susunan saraf pusat (SSP);

3. Menyebabkan halusinasi;

4. Menyebabkan gangguan fungsi motorik atau persepsi

Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dalam pasal 1 butir 1 disebutkan,

bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan

perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku

Jenis-jenis Psikotropika

• Menurut Farmakologi

• Ilmu kejahatan tentang penyalahgunaan obat

• Menurut UU nomor 5 tahun 1997

Menurut Farmakologi

• Obat-obat yang menekan fungsi-fungsi psikis tertentu di SSP

  1. Obat Golongan Neuroptika
  2. Obat yang tergolong transquillizer

• Obat-obat yang menstimulir (merangsang) fungsi-fungsi tertentu di SSP

  1. Obat golongan anti depressiva
  2. Obat golongan Psikostimulansia

• Obat-obat yang mengacaukan mental tertentu (LSD (Lysergic Acid Dicthylamide).

Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :

  1. Psikotropika gol 1 adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  2. Psikotropika gol 2 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  3. Psikotropika gol 3 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  4. Psikotropika gol 4 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan.

Sejarah Narkotika dan Psikotropika di Indonesia

Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.

Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.

Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).

Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.

Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).

Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.

Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).

Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Kesimpulan

Saat ini narkotika dan psikotropika sudah menjadi barang yang biasa ada didalam masyarakat, sudah tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan saja disetiap berita televisi selalu ada berita tentang narkotika. Narkotika sebenarnya digunakan didalam bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, tetapi masih banyak juga kasus yang tidak tersentuh oleh peraturan tersebut. Karena jaringan narkotika ini cukup besar wilayahnya, tidak hanya didalam negeri saja, kasus penyelahgunaan narkotika ini sudah melibatkan jaringan internasional dan sudah masuk kedalam kategori pidana khusus.

Daftar Pustaka

· http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-narkotika-dan-golongan-jenis-bahan-narkotik-pengetahuan-narkotika-dan-psikotropika-dasar

· http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:z8ZSNfnTsJkJ:te.effendi.googlepages.com/NarkobaVIdanVII.pdf+definisi+psikotropika&hl=id&gl=id&sig=AHIEtbRTTn_camjlGi2kCW0rmlrWxBlUeA

· http://dunia-tanpanarkoba.blogspot.com/2009/08/sejarah-narkoba.html


ISTILAH GAUL NARKOBA
Narkoba juga mempunyai beberaa nama gaul, biasa nya nama - nama ini digunakan oleh para pemakai pada umumnya.Istilah gaul nya adalah sebagai berikut :

A
Abes : salah tusuk urat / bengak
Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat
Acid : LSD, salah satu zat halusinogenika, bila dikonsumsi akan timbul halusinasi
Afo : alumunium foil
Amp : kemasan untuk membungkus ganja

B

Badai : teler atau mabok
Badai : tinggi
Bahlul : mabuk
Bajing : bunga ganja
Barcon : tester : barang contoh (gratis)
Basi-an : setengah sadar saat reaksi drug menurun
BB : barang bukti
BD : bandar narkoba
Beler : mabuk
Berhitung : urunan / patungan untuk beli ganja
Bhang : ganja
BK : pil koplo paling murah
BK : sedatin, nama obat tidur, isinya Nitrazepam 5 mgr
BH : merk ectasy
BI : salah satu jenis shabu yang paling bagus (no.1)
Boat : obat
Bokul : beli barang
Bong : sejenis pipa yang didalamnya berisi air untuk menghisap shabu
Boti : obat
BT : Bad trip ( halusinasi yang serem)
Bad trip : rasa kesal karena terganggu pada saat fly/mabuk

C
Campís : campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting
Cannabis : ganja, daun ganja; kependekan dari Canabis Sativa
Chasra : ganja
Chimenk : ganja/kanabis
Cimeng : ganja
CMD : cuaca mendukung (untuk ngeganja)
Coke : kokain

D

Dagga : ganja

F
Fly : mabuk

G
Gantung : setengah mabok
Gauw : gram
Gaw : gram
Gele : ganja
Gepang : punya putauw atau heroin
Giber : mabok atau teler
Giberway : mabuk ganja
Ginting : mabok atau teler
girl : kokain
Gitber : mabok berat
Glass : shabu-shabu
Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.
Gonjes : mabok atau teler
Grass : daun ganja

H
Hashish : daun ganja (biasanya juga disebut hash)
Hawi : ganja
Hemp : ganja
Hirropon : shabu-shabu

I
I : Ekstasi
Ice Cream : shabu-shabu
inex : Ekstasi
Insul : alat suntik
Iv (ngive) : intravena, memasukan obat ke urat darah (vena)

J
Jackpot : tumbang/muntah
Jayus : ganja
Joints : daun ganja yang dipotong, dikeringkan, dirajang halus dan digulung menjadi rokok
Jokul : jual
Junkies : pencandu

K
Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol
Kancing : ekstasi
Kar : alat untuk menggerus Putaw
Kartim : kertas timah
Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk
Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Kipean : insulin, suntikan
Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil
Koncian : simpanan barang
Kurus : kurang terus

L
Lates : getah tanaman candu (papaver somniferum).

Lexo : lexotan (obat penenang yang isinya bromazepam 12 mgr)
LL : artan

M

Marijuana : daun ganja
Mary Jane : daun ganja
Metadon : obat narkotik yang dipakai sebagai pengganti heroin dalam pengobatan.
MG : megadon
Mix drus : mencampur jenis drug yang berlawanan jenis.


N
Narkoba : narkotik dan bahan berbahaya.
Ngebaks : ngebakar ganja
Ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw
Ngecak : memisahkan barang
Ngecam : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Ngedarag : bakar putauw diatas timah
Ngedrop : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk
Ngejel : mampet /beku pada saat ngepam/mompa
Ngepam : memompa insulin secara berkali-kali
Ngupas : memakai shabu-shabu
NP : Nitrazepam
Nugi : mabuk tanpa duit
Nutup : sekedar menghilangkan sakaw/nagih
Nyabu : memakai shabu-shabu
Nyipet : nyuntik atau memasukan obat ketubuh

O
OD : ogah ngedrop perasaan/kemauan untuk tetap mabuk.
Over dosis : kelebihan takaran pemakaian putaw
On (naik) : proses pada saat fly/mabuk untuk pemakai shabu/ecstacy

P
P.T-P.T : patungan untuk membeli drug
Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)
Pakauw : pakai putauw
Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
Paketan : paket / bungkusan untuk putaw
Papir : kertas untuk melinting ganja

Papís : kertas untuk melinting ganja

Paspor : kertas untuk melinting ganja
Tissue : kertas untuk melinting ganja
pemakaian shabu yang sangat banyak
Pasien : pembeli
Pedauw : teler atau mabok
Pil Gedek : ecstacy
Pot : daun ganja
PS : pembeli narkoba
Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.
PT : putauw (heroin)
Pyur : murni

Q
Quartz : shabu-shabu

R
R (rohip) : rohypnol
Rasta : ganja
Relaps : kembali lagi ngedrugs karena `kangen`

S
Sakaw : sakit karena ketagihan atau gejala putus obat
Scale : timbangan untuk menimbang putaw, shabu, cocain.

Seíempel : satu amplop untuk ganja
Segaw : 1 gram
Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap
Selinting : 1 batang rokok atau gaja
Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin
Sepapan : satu baris di dalam jajaran obat
Separdu : sepaket berdua
Sepotek : satu butir obat dibagi 2
Setangki : 1/2 gram
Setengki : Ω gram
Seting : proses mencampurkan heroin dengan air
Se-track : sekali hisap / sekali bakar
Snip : pakai putauw lewat hidung ( dihisap)
Snow : kokain
Snuk : pusing / buntu
speedball : campuran heroin-kokain
Sperempi : 1/4 gram
Spirdu : sepaket berdua
Stag : shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti /mampet
Stock : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih
Stone : mabuk
stokun : mabuk
Stengky : setengah gram
Sugest : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba

T

Tea : daun ganja
Teken : minum obat / pil / kapsul
Tokipan : minuman
Trigger : sugesti/ingin
TU : ngutang

U

Ubas : shabu

V
Val : valium (cair & tablet)

W
Wakas : ketagihan
Weed : daun ganja