Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 01 Desember 2009

Alat Bukti

Alat Bukti
Tentang Alat Bukti Alat bukti biasanya terdiri dari pernyataan atau kesaksian, dan benda sejenis seperti dokumen, peta, sketsa, rencana, sidik jari dll, yang mana akan menunjukkan benar atau salah mungkin atau tidak mungkin dari fakta yang terungkap. Menurut beberapa UU maka yang dimaksud dengan alat bukti yang diakui dalam beberapa pengadilan adalah
PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
1. Surat
2. Keterangan ahli
3. Keterangan saksi
4. Pengakuan para pihak
5. Pengetahuan hakim
Pengadilan Pidana
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
(KUHAP, Pasal 184 ayat 1)
Pengadilan Perdata
1. Surat
2. Saksi
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama, karena surat justru dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.
(Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)
Suatu pernyataan tanpa bukti, dokuemen, atau benda lainnya yang diajukan oleh para pihak tidak perlu dibuktikan dan dalam kenyataannya tidak dapat dibuktikan balik
Setiap alat bukti yang relevan yang biasanya dapat diterima adalah alat bukti yang secara logis atau dapat diujicobakan mempunyai arah untuk membenarkan atau tidak membenarkan suatu peristiwa Hanya alat bukti yang relevan yang dapat diterima Pernyataan saksi hanya dapat diterima apabila
1. Dibawah sumpah
2. Dalam pengadilan
Pernyataan saksi tersebut haruslah berisi tentang :
1. Sekumpulan fakta bukan opini atau pendapat
2. Yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, bukan pernyataan dari orang lain (misalnya A berkata bahwa menurut si X) atau dalam bahasa kerennya testimonium de auditu atau hearsay rule
Seorang saksi ahli hanya dapat menyatakan pendapatnya secara keilmuan tentang sesuatu hal yang menjadi keahliannya (misalnya seorang dokter bicara tentang penyebab kematian, dll). Seorang yang bukan ahli hanya dapat memberikan pernyataan tentang sesuatu yang berdasarkan pendapat umum (misalnya kecepatan kendaran, tulisan tangannya dikenal oleh saksi tersebut, identitas seseorang)
Pasal 185 KUHAP
Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan UUITE, informasi elektronik kini dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. Tidak hanya informasi elektronik saja, dokumen elektronik pun dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Sumber:

• KUHAP
• http://anggara.org/2006/11/15/tentang-alat-bukti/
• Pusat Informasi dan Komunikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI