Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 01 Desember 2009

Legitieme Portie, Inkorting, Inbreng

Legitieme Portie

Legitieme portie adalah bagian minimum dari warisan yang di jamin oleh undang-undang bagi ahli waris tertentu. Para ahli waris yang di jamin hak-haknya didalam warisan diebut legietiemaris.

Dengan adanya ketentuan undang-undang mengenai legitieme portie, maka seakan-akan pembuat undang-undang memberikan jaminan, bahw kecuali ats persetujuan legietiemaris sendiri, ahli-ahli waris tertentu tidak dapat disingkirkan sama sekali oleh pewaris dan pewarisannya.

Karenanya legitieme portie merupakan suatu hak yang hanya dapat diberikan kalau yang bersangkutan maenyatakan menggunakan hak tersebut yaitu kalau menuntut LP nya. Hak tuntut tersebut diberikan kepada masing-masing legitiemaris untuk sebesar legitieme portie, sehingga kalau ada beberapa legietimaris tetapi hanya ada satu yang menurut LP nya maka yang kembali dalam warisannya hanya satu legitiemaris saja.

Syarat-syarat untuk bisa mempunyai hak atas legitieme portie adalah ahli waris yang memenuhi beberapa syarat tertentu yaitu:

1. Mereka ahli waris dalam garis lurus, garis lurus disini berati dapat keluarga dari garis lurus keatas maupun ke bawah. Sehingga istri atau suami yang hidup lebih lama tidak termasuk ke dalam kelompok ahli waris yang mempunyai hak atas L.P sekalipun dalam pasal 852a, hak waris mereka besarnya sama dengan anak.

2. Selanjutnya kata “ahli waris” dalam pasal 913BW menunjukan pada kita bahwa yang mempunyai legitieme portie adalah orang yang benar-benar terpanggil untuk mewaris berdasarkan undang-undang pada saat matinya pewaris.

Dalam legitieme portie ini tetap kita harus mengingat asas yang mengatakan bahwa golongan ahli waris yang lebih dekat menutup kemungkinan golongan ahli waris yang lebih jauh dan dalam tiap-tiap golongan ahli waris, derajat ahli waris yang lebih dekat akan menutup kemungkinan yang lebih jauh.

Inkorting

Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan sesuatu kepada orang lain (sahabat atau saudara) adalah hal biasa. Pemberian kepada orang lain biasanya dibingkai dalam lembaga yang namanya hibah atau hadiah. Hadiah adalah pemberian kepada seseorang yang telah berjasa. Hadiah juga dapat diberikan sebagai penghargaan atas karya atau prestasi seseorang. Di samping hadiah juga ada pemberian ucapan terima kasih kepada seseorang telah berjasa.

Sedang hibah adalah pemberian secara cuma-cuma kepada orang lain tanpa mengharapkan prestasi atau balasan dari pihak yang diberi hibah. Hibah dapat dilakukan oleh siapa kepada siapa saja. Umumnya hibah diberikan oleh orang yang ada hubungan darah atau kekerabatan. Dalam hukum waris terdapat pembatasan bahwa hibah tidak boleh melanggar hak mutlak (legitieme portie) yang dimiliki oleh ahli waris dalam garis keturunan.

Apabila hibah melanggar hak mutlak ahli waris, maka dilakukan pemotongan (inkorting) sampai batas yang dimiliki ahli waris tersebut. Pada awalnya hibah merupakan perbuatan hukum yang legal dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Namun dalam praktik belakangan ini hibah sering dijadikan alat untuk menyelundupi hukum, yakni menyamarkan suatu perbuatan ilegal.

Inbreng

Undang-undang tidak memberikan perumusan tentang apa yang dimaksud dengan inbreng, tetapi dari ciri-ciri yang ada di dalam ketentuan-ketentuannya inbreng adalah memperhitungkan kembali hibah-hibah yang di berikan pewaris kepada ahli warisnya, kedalam warisan agar pembagian warisan diantara para ahli warisnya menjadi lebih merata.

Mengenai kewajiban inbreng, pasal 1086 menjelaskan bahwa apa yang diterima seorang ahli waris sebagai hibah harus di perhitungkan dalam pewaris.

· Kewajiban tersebut bagi ahli waris dalam garis lurus ke bawah selalu ada, kecuali ada pembebasan dari pewaris dari kewajiban inbreng.

· Bagi ahli waris lain kewajiban inbreng ada, kalau pewaris menentukan seperti itu.

Di dalam kelompok yang kedua, kewajiban inbreng baru ada kalau di penuhi 2 macam, yaitu:

· Mereka harus berkualitas sebagai ahli waris

· Harus ada pernyataan tegas-tegas dari pewaris bahwa mereka wajib inbreng.

Berkenaan dengan besarnya inbreng, seseorang tidak diwajibkan untuk inbreng lebih daripada yang diterimanya dari warisan, dan orang yang menolak warisan tidak wajib inbreng, kecuali untuk dan sebanyak yang diperluakn untuk memenuhi L.P nya. Dengan demikian besarnya inbreng tergantung pada

· Besarnya hibah

· Besarnya hak bagian yang akan diterima oleh orang yang memberikan inbreng dari warisan.

· Kekurangan yang diperlukan untuk memenuhi L.P