Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 27 Oktober 2010

Prosedur Pengajuan Permohonan Kepailitan


TINJAUAN UNDANG-UNDANG TERHADAP PROSEDUR PERMOHONAN KEPAILITAN

Krisis moneter yang melanda hampir seluruh belahan dunia dipertengahan tahun 1997 telah memporak-porandakan sendi-sendi perekononian, termasuk Indonesia. Sebagai akibat dari krisis tersebut, dunia usaha merupakan dunia yang paling menderita . saat ini makin banyak dunia usaha yang gulung tikar, tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dapat dinyatakan pailit. Sedangkan yang masih bertahanpun usahanya di ujung tanduk.
Untuk mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang akan berakibat pula pada tidak dapat dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo, maka pemerintah melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan merevisi undang-undang kepailitan yang ada. Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang dan erat relevansinya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah peraturan tentang kepailitan, termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang. Revisi atas undang-undang kepailitan yang terakhir adalah undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah penyempurnaan dari undang-undang kepailitan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998. Dalam makalah ini, penulis akan mengupas permohonan pernyataan kepailitan dan prosedurnya ditinjau dari undang-undang tersebut.

A. PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN
Kata pailit berasal dari bahasa prancis “failite” yang berarti kemacetan pembayaran. Dalam bahasa belanda digunakan istilah “failliet” dan dalam hukum Anglo America, undang-undangya dikenal dengan Bankcruptcy Act. Secara tata bahasa Indonesia, kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit. Dalam kamus hukum, pailit adalah keadaan dimana seorang debitor telah berhenti membayar utang-utangnya, setelah orang yang demikian atas permintaan para kreditornya atau atas permintaan sendiri oleh pengadilan dinyatakan pailit, maka harta kekayaannya dikuasai oleh balai harta peninggalan selaku curatrice (pengampu) dalam urusan kepailitan tersebut untuk dimanfaatkan bagi semua kreditor. Kepailitan menurut Undang-undang adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan Hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dikatakan sita umum karena sita tadi bukan untuk kepentingan seorang atau beberapa orang kreditur, melainkan untuk semua kreditur. Jadi demikianlah sebenarnya esensi dari kepailitan (Riyanto, 1996 : 3).
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa pailit selalu dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas maupun pihak ketiga (diluar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut adalah sebagai suatu bentuk pemenuhan azas “publisitas” dari keadaan tidak mampu membayar dari seorang debitur. Tanpa adanya permohonan tersebut ke pengadilan, maka pihak ketiga yang berkepentingan tidak akan pernah tahu keadaan tidak mampu membayar dari debitur. Keadaan ini kemudian akan diperkuat dengan suatu putusan pernyataan pailit oleh hakim pengadilan, baik itu yang merupakan putusan mengabulkan ataupun menolak permohonan kepailitan yang diajukan.
Berdasarkan rumusan dalam undang-undang kepailitan, bahwa pernyataan pailit merupakan suatu putusan pengadilan, maka sebelum adanya permohonan pernyataan dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Sebelum mlakukan pengajuan permohonan pernyataan kepailitan ke pengadilan, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu persyaratan kepailitan dan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit. Permohonan pernyataan kepailitan dapat diajukan, jika persyaratan kepailitan telah terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, debitur itu tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sedangkan pihak - pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan kepailitan diantaranya :
•Debitur sendiri
•Atas permintaan seorang atau lebih krediturnya
•Kejaksaan untuk kepentingan umum
•Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
•Dalam hal menyangkut yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh badan pengawas pasar modal.
•Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan

B. PROSEDUR PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN
Apabila seorang debitur mengalami kesulitan keuangan, artinya tidak mampu membayar hutang-hutangnya, tentu saja para kreditur akan berusaha menempuh jalan untuk menyelamatkan piutangnya. Salah satu jalan yang ditempuh adalah kreditur mengajukan permohonan ke pengadilan agar si debitur diyataan pailit. Permohonan itu disebut sebagai permohonan pernyataan kepailitan. Berhubung permohonan tersebut diajukan ke pengadilan, maka harus melewati prosedur yang benar.

Menurut undang-undang kepailitan, pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara permohonan pernyataan kepailitan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur. Yang dimaksud pengadilan menurut UUK adalah pengadilan niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkupan peradilan umum. Bila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang menetapkan putusan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur. Pasal 3 UUK disebutkan, dalam hal debitur berupa persero suatu firma, yang mengadili adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut. sedangkan dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah RI, pengadilan yang berwenang memutuskan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya dan bila debitur badan hukum maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Adapun cara-cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan menurut pasal 6 Undang-Undang Kepailitan adalah sebagai berikut:
1)Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan
2)Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
3)Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 2,3,4,dan 5 jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
4)Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
5)Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari siding.
6)Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
7)Atas permohonan Debitur dan berdasarkan alas an yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Mengenai permohonan pernyataan kepailitan, apabila yang mengajukan adalah suatu firma maka harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma. Dan jika yang mengajukan permohonan pernyataan kepailitan adalah debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, maka menurut pasal 4 permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. Dan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana (yakni pembuktian secara sumir) bahwa persyaratan untuk pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 telah terpenuhi. Demikian juga bila permohonan diajukan oleh kreditur, pembuktian hak kreditur untuk menagih juga dilakukan secara sederhana juga.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan tersebut harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (7) dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan pengadilan melalui juru sita kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan kurator serta hakim pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
Untuk melindungi kepentingan kreditur yang selama ini sering diakali oleh debitur nakal, maka di dalam pasal 10 UUK ditetapkan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a.Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur, atau;
b.Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi :
1.Pengelolaan usaha debitur, dan;
2.Pembayaran kepada Kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Namun, apabila pengadilan sudah memutuskan untuk mengambulkan permohonan pernyataan pailit, keputusan itu akan mengakhiri semua kepengawasan Kurator semestara dan debitur menjadi pailit, kehilangan kepemilikan atas segala asetnya.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, kreditur atau kejaksanaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a.Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur;
b.Menunjuk curator sementara untuk :
-Mengawasi pengelolaan usaha debitur
-Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengadilan atau penggunaan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memrlukan persetujuan curator.

Akibat Hukum Pernyataan Palit
Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimaksudkan dalam kepailitan, terhitung sejak tanggal kepailitan itu. Akibat hukum lain yang juga amat penting dari pernyataan pailit adalah bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan. Akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang diatur dalam Pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan barang – barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit. Apabila curator bermaksud untuk menebus barang – barang tersebut, maka curator wajib melunasi utang debitur pailit tersebut terlebih dahulu.

Tentang Kuarator
Curator adalah pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit. Dalam melakukan tugasnya, kurator :
a.Tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan;
b.Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, semata – mata dalam meningkatkan nilai harta pailit. Bila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga curator perlu membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan hakim pengawas.

Curator yang dimaksus di atas terdiri dari 2 macam, yaitu :
1.Balai Harta Peninggalan (BHP)
2.Curator lainnya yaitu perseorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada departemen Kehakiman.

Dalam melaksanakan tugasnya, curator bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diatur dalam Undang – Undang Kepailitan, artinya adalah debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang – utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren.
Akibat adanya PKPU adalah :
a.Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berhak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut.
b.Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang – utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan.
c.Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama – sama menurut imbangan piutang masing – masing.
d.Semua sitaan yang telah dipasang berakhir.

Pengadilan Niaga
Sejak diundangkannya Undang – Undang Kepailitan, maka pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran uang adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk pertama kalinya Pengadilan Niaga yang dibentuk adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukum acara yang dipakai pada pengadilan niaga ini adalah hukum acara perdata yang umum berlaku pada Pengadilan Umum. Atas putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya atas putusan Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut tetap dapat diajukan upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan syarat :
-Terdapat bukti tertulis baru;
-Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penetapan hukumnya.

Hakim Pengadilan Niaga dapat diangkat berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung dan harus mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan, yaitu :
a.Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan Umum;
b.Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah – masalah yang menegnai lingkup kewenangan Pengadilan Niaga;
c.Berwibawa, jujur, dan berkelakuan tidak tercela;
d.Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.


DAFTAR PUSTAKA


Hartini, Rahayu, Aspek Hukum Bisnis. Malang: UMM Press, 2007

Lewis, Arthur, Dasar-Dasar Hukum Bisnis Introduction to Business Law. Bandung: Nusa Media, 2009

Purba, Michael R, Kamus Hukum Internasional & Indonesia. Jakarta : Widyatamma, 2009

Yani, Ahmad, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999

_________________ Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Selasa, 19 Oktober 2010

Hukum Waris Adat

1.Pembagian dalam Hukum Waris Adat pada sistem Patrilineal yang mencari nafkah adalah istri sendiri, sementara yang berhak atas harta itu adalah suami. Dimanakah letak keadilannya? Padahal tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan.

Sistem patrilineal merupakan sistem keturunan yang ditarik dari garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita didalam pewarisan. Kita tidak dapat mengatakan bahwa tidak adil untuk pembagian harta pencaharian hasil istri sendiri, karna pada dasarnya bagi masyarakat adat yang menganut sistem patrilineal ini hal tersebut sudah dikatakan adil. Disini hukum tidak mempersulit masyarakatnya, apabila dengan hukum adat ada keluarga yang merasa tidak adil tentunya dapat dimusyawarahkan dengan anggota keluarga yang lain karna bisa digunakan juga hukum waris barat atau dengan hukum waris Islam untuk masyarakat yang beragama Islam.
Janda bukan merupakan ahli waris dalam hukum adat
Pada umumnya di Indonesia apabila pewaris wafat meninggalkan istri dan anak-anak, maka harta warisan, terutama harta bersama suami istri yang didapat sebagai harta pencaharian selama perkawinan dapat dikuasai oleh janda almarhum pewaris untuk kepentingan berkelanjutan hidup anak-anak dan janda yang ditinggalkan.
Pada intinya dimasyarakat patrilineal, matrilineal, maupun parental ini hampir sama, yaitu janda bisa menjadi penguasa harta warisan suaminya yang telah wafat. Disini janda memang bukan merupakan ahli waris, karna sudah ada pembagian yang sudah diatur dalam sistem tersebut. Janda hanya memiliki hak untuk menguasai dan menikmati harta warisan selama hidupnya. Akan tetapi, apabila janda tersebut sudah tua dan anak-anaknya sudah dewasa dan sudah berumah tangga, maka harta tersebut akan dialihkan kepada anak-anaknya.

2.Dalam hukum waris adat tidak mengenal asaz Legitieme Portie, lalu bagaimana pembagiannya?

Pembagian hukum waris adat dengan hukum waris barat berbeda. Disini hukum waris barart mengenal adanya azas Legitieme Portie, yaitu bagian minimum dari warisan yang dijamin oleh undang-undang sebagai ahli waris tertentu.
Sedangkan untuk pembagian dalam hukum waris adat tidak mengenal azas Legitieme Portie. Pembagiannya sebagai berikut:
I. Sistem Patrilineal
i. Istri sebagai pewaris: tidak ada ahli waris
ii. Suami sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki, tetapi pada daerah tertentu yang ahli warisnya adalah anak tertua (Bali, Lampung yang beradat kepadaan, Teluk Yosudarso, dan Jayapura).
II. Sistem Matrilineal
i. Istri sebagai pewaris: ahli warisnya anak perempuan
ii. Suami sebagai pewaris: ahli warisnya saudara perempuan suami
III. Sistem Parental atau Bilateral
i. Istri sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki dan anak perempuan
ii. Suami sebagai pewaris: ahli warisnya anak laki-laki dan anak perempuan
iii. Pengkhususan
a.Untuk daerah Gresik, Madura, Tuban apabila yang menjadi pewaris istri atau suami, maka ahli warisnya anak laki-laki : anak perempuan= 2 : 1
b.Untuk daerah Sidoarjo dan Malang, ahli warisnya anak laki-laki : anak perempuan= 1 : 1
c.Untuk daerah Jawa apabila yang menjadi pewaris suami, maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, dan apabila yang menjadi ahli waris istri, maka yang menjadi ahli waris adalah anak perempuan.

3.Contoh konkrit tentang hak kebendaan.

Hak kebendaan merupakan harta warisan, apabila pewaris tidak meninggalkan harta warisan bewujud benda, tetapi kemungkinan harta warisan tidak berwujud benda. Disini biasanya berupa hak-hak kebendaan, seperti hak pakai, hak tagihan (hutang piutang) dan atau hak-hak lainnya. Sesuai dengan sistem yang ada, hak-hak kebendaan yang terbagi-bagi pewarisnya dan ada yang tidak terbagi-bagi. Hak pakai dimungkinkan terhadap harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada waris tetapi karna keadaannya tidak atau belum terbagi.

4.Bagaimana pewarisan dari perkawinan yang berbeda sistem keturunan?

Apabila terjadi perkawinan antara sistem keturunan yang satu dan yang lain dapat berlaku campuran atau berganti-ganti diantara sistem patrilineal dan matrilineal alternerend. Akan tetapi, sebenarnya hal tersebut dapat dilakukan secara musyawarah dalam keluarga karna pada dasarnya pembagian warisan tidak hanya dapat ditempuh dengan hukum waris adat.

5.Bagaimana proses pewarisan atau pembagian harta waris menurut hukum waris adat, hukum waris Islam, hukum waris barat?

Proses pewarisan menurut hukum waris adat, dikala pewaris masih hidup dapat berjalan dengan cara penerusan atau pengalihan, penunjukan dan atau dengan cara berpesan, berwasiat, beramanat. Ketika pewaris telah wafat berlaku penguasaan yang dilakukan oleh anak tertentu, oleh anggota keluarga atau kepala kerabat, sedangkan cara pembagian dapat berlaku pembagian ditangguhkan. Hukum waris adat tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika, tetapi didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda dan kebutuhan waris bersangkutan.
Agama Islam menggariskan maksud dan tujuan pewarisan tidak saja untuk kepentingan kehidupan individual para ahli waris tetapi juga berfungsi sosial untuk memperhatikan kepentingan anggota kerabat, tetangga yang yatim dan miskin. Proses pewarisan dalam hukum Islam sudah ditentukan dalam Al-Quran dan juga telah dicantumkan dalam kompilasi hukum Islam. Jadi proses pewarisan dalam hukum islam dapat dilakuakn berdasarkan ketentuan Al-Quran dan kompilasi hukum Islam atau dengan wasiat secara tertulis ataupun lisan.
Dalam hukum waris barat/BW cara pewarisan berdasarkan ab intetato dan testament, cara mewaris dalam ab intestato bedasarkan undang-undang, yaitu mewaris karna haknya, kedudukannya sendiri dan karna penggantian tempat. Sedangkan pewaris yang berdasarkan testament, yaitu pewarisan berdasarkan suatu akta yang memuat pernyuataan seseorang tentang apa yang dikhendaki agar terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali. Jadi proses pewarisan dalam hukum waris barat atau BW dapat didasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam BW atau dengan wasiat yang dituangkan dalam surat wasiat.

Mereka Tidak Punya Pilihan




Apakah belajar membuat anda muak?
TIDAK bagi mereka!


Benci sayuran?
Mereka kelaparan!


Apakah orang tua anda mengasihi anda?
Mereka tidak punya orang tua!


Bosan dengan game yang sama?
Mereka tidak punya pilihan!


Seseorang memberikan anda Adidas selain Nike?
Mereka hanya punya satu merek!


Berterimakasih kah anda tidur di tempat tidur?
Mereka berharap tidak bangun!


Apakah anda masih tetap komplain?
Lihat sekelilingmu dan berterima kasih lah dengan apa yang anda miliki dalam hidup.

Jangan kita tidak terbawa dalam siklus konsumerisme dan moral di dalam masyarakat "teknologi tinggi" yang melupakan dan tidak peduli dengan hal ini terhadap saudara-saudara kita.

Beri lebih !!!

Senin, 18 Oktober 2010

Tragedi Bintaro 19 Oktober 1987



Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan hebat dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, pada tanggal 19 Oktober 1987 yang merupakan kecelakaan terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. Peristiwa ini juga menyita perhatian publik dunia.

Sebuah kereta api yang berangkat dari Rangkasbitung, bertabrakan dengan kereta api yang berangkat dari Stasiun Tanah Abang. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu musibah paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia.
Pagi hari senin tanggal 19 Oktober 1987, ada dua kereta api ekonomi yang berjalan ke dua arah yang berbeda.
Kereta yang pertama adalah KA Cepat (KA 220) jurusan Tanahabang-Merak yang ditarik lok BB303 16. Sedangkan yang satunya adalah KA lokal (KA 225) jurusan Rangkasbitung-Tanahabang ditarik lok BB306 16.
Menurut jadwal, seharusnya keduanya akan bersilang di stasiun Sudimara, dimana kalau tepat waktu, KA 225 seharusnya datang pukul 06.40 dan menunggu KA 220 yang lewat pada pukul 06.49.
Tapi kenyataannya, KA 225 ini terlambat 5 menit ketika sampai di Sudimara. Dan di jalur 2 sudah ada KA barang yang menunggu. Karena stasiun Sudimara hanya punya 3 jalur, dan jalur 1 kondisinya agak rusak, maka KA 225 dimasukkan ke jalur 3.
Karena penuh, maka kegiatan persilangan jadi mustahil. Otomatis persilangan terpaksa dipindahkan ke stasiun Kebayoran. Namun karena hal inilah, kemudian terjadi rentetan kesalahan prosedur yang akhirnya menyebabkan 139 orang tewas.

RENTETAN KESALAHAN FATAL
Menurut peraturan, untuk memindahkan persilangan ke Kebayoran, PPKA harus meminta ijin dulu ke Kebayoran, dan setelah diijinkan, baru PPKA membuat surat PTP (Pemindahan Tempat Persilangan) ke masinis KA 225.
Tapi apa yang terjadi malah sebaliknya. PPKA malah membuat PTP dan memberikannya ke masinis, baru meminta ijin ke Kebayoran kemudian! Parahnya, oleh PPKA Kebayoran malah dijawab “Gampang, nanti diatur!”
Dan sesaat setelah itu, terjadi pergantian petugas PPKA Kebayoran. PPKA pengganti ini telah diberitahu pendahulunya bahwa di Sudimara ada 2 KA dari Sudimara yang belum masuk, termasuk KA 225. Pada saat itu, KA 220 sudah ada di Kebayoran dan siap berangkat.
Sementara itu di Sudimara, PPKA menyuruh juru langsir untuk melakukan tugasnya. Seharusnya pada saat itu, masinis harus memberikan laporan T-83 ke PPKA dan memberitahu rencana langsiran ke masinis.
Tapi entah kenapa, keretanya tiba-tiba langsung tancap gas dan melesat ke Kebayoran, tanpa ijin dari PPKA. Bahkan Kondekturnya juga tidak sempat naik!
Karena kewalahan, juru langsir langsung melapor ke PPKA. Mereka berdua lalu menggoyangkan sinyal secara bergantian untuk menghentikan KA 225. Namun inipun sia-sia. PPKA Sudimara pun tak patah arang, dia kejar KA tersebut sambil mengibarkan bendera merah. Tapi inipun juga gagal, dan sang PPKA akhirnya pingsan sekembalinya ke stasiun.
Pada saat yang sama, KA 220 berangkat dari Kebayoran menuju Sudimara...

PERJALANAN MENUJU MAUT
Jadi bisa dibayangkan, satu petak antar stasiun diisi dua kereta yang berjalan pada arah yang berlawanan, dengan kecepatan penuh!
Kebetulan di KM 17+252 terdapat tikungan zig-zag yang berjarak pendek, tapi dikelilingi pepohonan yang rimbun. Di sini sudut pandang cukup terbatas, dan kedua kereta bertemu secara tiba-tiba. Otomatis para masinisnya tidak sempat mengerem, dan apa yang bisa dilakukan hanyalah meloncat keluar!
Tabrakanpun tak bisa dielakkan, dan kedua kereta ini langsung bertubrukan muka. Impaknya demikian dashyatnya, hingga gerbong pertama di belakang lokomotif di kedua kereta langsung menyelimuti lokomotifnya. Efek teleskopik ini menewaskan banyak penumpang, dan mereka yang bernasib malang langsung “tergiling” oleh putaran kipas radiator lokomotif. Karena itu tidak heran bahwa semua korban tewas berada di gerbong pertama dan di lokomotif.
Sesaat setelah tabrakan, tempat itu dipenuhi oleh tangisan, erangan, serta bau darah dari dalam rongsokan kereta...

DAMPAK TRAGEDI INI
Kejadian ini sempat ramai diberitakan di berbagai media massa, dan sangat mengejutkan masyarakat. Walaupun kecelakaan kereta api sudah sering terjadi di dekade 1980an, tapi baru kali ini sampai separah ini.
PJKA tidak tinggal diam. Beberapa operasi penertiban segera dilaksanakan. Hal ini perlu, mengingat KA di jalur sekitar Tanahabang memang dari dulu terkenal karena ketidak tertibannya. Entah karena banyaknya penumpang di lokomotif maupun di atap, ataupun karena banyak penumpang yang tidak membayar dan suka menghajar kondektur. Dan pada saat kejadian, lokomotif KA 225 memang dipenuhi penumpang gelap, sebagian bergelantungan di luar.
Selain itu beberapa peningkatan prasarana juga dilakukan untuk pencegahan. Seperti pemasangan radio di lokomotif (pada wakktu kejadian, sedikit lokomotif di Indonesia yang punya radio). Selain itu di antara stasiun Kebayoran dan Sudimara kemudian dibangun stasiun baru (Pondok Ranji). Sistem persinyalan di jalur ini kemudian dirubah dari mekanik menjadi elektrik.
Namun, efek terbesar dari kejadian ini adalah pembangunan double track besar-besaran untuk mencegah tabrakan muka terjadi lagi. Ironisnya, program ini baru terlaksana hampir dua dekade kemudian dan akhirnya jalur ganda ini selesai pada tahun 2007.
Andai proyek jalur ganda ini selesai 20 tahun lebih awal...

Namun, kecelakaan ini juga menyisakan beberapa teka-teki hingga saat ini. Apa sesungguhnya yang menyebabkan masinis KA 225 berjalan tanpa ijin? Dan setelah kejadian itu, krane “Si Bongkok” yang dipakai untuk menolong, sempat mengalami anjlok dalam perjalanan kembali ke Manggarai.

Setelah kejadian, kedua lokomotif yang terlibat langsung dibawa ke Manggarai dan Pengok (Yogyakarta). Yang di Manggarai sempat dipajang selama beberapa waktu di sana sebelum akhirnya dirucat. Sedangkan yang di Pengok langsung dirucat. Tapi radiatornya sempat digeletakan selama beberapa tahun. Bahkan hingga tahun 2005, masih ada di sana. Konon, para tukang besinya tidak berani merucatnya karena ada banyak anggota tubuh yang tersisa di sana. Dan menurut kesaksian beberapa karyawan BY Yogya, setiap malam sisa radiator tersebut suka mengeluarkan suara misterius...
Apapun kebenarannya, kita hanya bisa berharap semoga kecelakaan seperti ini tidak akan terjadi lagi.

Minggu, 17 Oktober 2010

Filosofi Edelweiss



Filosofi Edelweiss

Namanya berarti 'noblewhite' dan berasal dari Jerman Edel mulia dan Weiss - putih, sementara nama Lions 'berarti cakar ilmiah dari Alpine '. Apakah ini menyiratkan bahwa Anda perlu kekuatan singa untuk mengambil bunga ini,kenapa?

Di Eropa Bunga sering ditemukan di ketinggian sangat tinggi 1.700-2.700 meter dan tumbuh di celah kecil di antara tebing berbatu di muka tebing. Selama Perang Dunia II tentara Jerman dari Divisi Infanteri Gebirgsjäger Alpine digunakan untuk mendaki gunung untuk mengumpulkan sebuah bunga Edelweiss sehingga bahwa mereka bisa memakainya di seragam mereka. Ini yang dianggap simbol keberanian seperti yang sering sangat berbahaya mendaki gunung untuk mengambil satu dan banyak kehilangan nyawa mereka dalam melakukannya.

Selama peristiwa ini banyak yang meninggal karena jatuh, atau menyerah pada paparan, kurang siap untuk perubahan cuaca tiba-tiba.itulah sebabnya sampai sekarang bunga ini dikenal sebagai "Lambang Cinta Abadi".

Edelweiss sebenarnya adalah spesies yang dilindungi dan izin harus diberikan sebelum pendaki gunung bisa memilih satu dari tempat mereka tumbuh. Negara-negara yang telah mengeluarkan perintah perlindungan pada tanaman ini berasal dari Jerman, Spanyol, Perancis, Italia, Swiss, Mongolia, Kroasia, Bulgaria, Polandia, Slovakia, Slovenia, Rumania dan Austria.

Edelweiss yang hidup di Indonesia kebanyakan berjenis Edelweis Jawa (Anaphis Javanicus) adalah tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi Indonesia. Tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian maksimal 8 m dengan batang mencapai sebesar kaki manusia walaupun umumnya tidak melebihi 1 m. Tumbuhan yang bunganya sering dianggap sebagai perlambang cinta, ketulusan, pengorbanan, dan keabadian ini sekarang dikategorikan sebagai tanaman langka.

Ada yang dengan bangga memamerkan bunga edelweis yang diberikan oleh pacarnya. Katanya, edelwis merupakan perlambang cinta yang penuh ketulusan mengingat tekstur yang halus dan lembut dengan warnanya yang putih (walau ini sebenarnya tergantung kepada habitat di mana ia tumbuh yang menyebabkan warnanya agak kekuning-kuningan, keabu-abuan ataupun kebiru-biruan).

Edelweis juga melambangkan pengorbanan. Karena bunga ini hanya tumbuh di puncak-puncak atau lereng-lereng gunung yang tinggi sehingga untuk mendapatkannya membutuhkan perjuangan yang amat berat. Ditambah lagi dengan adanya larangan membawa pulang bunga ini, pemetik harus main petak umpet dengan petugas Jagawana Gunung Semeru.

Para (oknum) pecinta alam dan pendaki gunung yang merasa bangga jika bisa membawa edelweis pulang sebagai bukti bahwa ia telah menaklukkan sebuah gunung. Keserakahan dan mitos ini telah membuat edelweis sebagai bunga langka bahkan terancam kepunahan. Sebuah studi yang dilakukan oleh Hakim Luqman dalamKasodo, Tourism, and Local People Perspectives for Tengger Highland Conservation,menyimpulkan bahwa tanaman ini telah punah dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Edelweis merupakan tumbuhan pelopor bagi tanah vulkanik muda di hutan pegunungan dan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya di atas tanah yang tandus, karena mampu membentuk mikoriza dengan jamur tanah tertentu yang secara efektif memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara. Bunga-bunganya, yang biasanya muncul di antara bulan April dan Agustus, sangat disukai oleh serangga, lebih dari 300 jenis serangga seperti kutu, tirip, kupu-kupu, lalat, tabuhan, dan lebah terlihat mengunjunginya.

Kini Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diklaim sebagai tempat perlindungan terakhir bunga abadi ini. Di sini terdapat hamparan bunga edelweis yang tumbuh subur di alun-alun Suryakencana sebuah lapangan seluas 50 hektar di ketinggian 2.750 meter di atas permukaan laut.

Saya sendiri mempunyai satu tangkai bunga Edelweiss ini yang didapatkan saat melakukan penanjakan ke Gunung Bromo pada tahun 2008. Sekarang di Bromo bunga Edelweiss ini diperjualkan secara bebas dipuncak seharga Rp.5000,00 per ikatnya, tetapi apabila ketahuan oleh petugas saat di pintu keluar kawah maka bunga ini akan di sita.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Fakta Tentang Hujan


1.Rata-rata kecepatan jatuhnya air hujan hanyalah 8-10 km/jam.

2.Air jatuh ke bumi dengan kecepatan yang rendah karena titik hujan memiliki bentuk khusus yang meningkatkan efek gesekan atmosfer dan membantu hujan turun ke bumi dengan kecepat-an yang lebih rendah. Andaikan bentuk titik hujan berbeda, atau andaikan atmosfer tidak memiliki sifat gesekan (bayangkan jika hujan terjadi seperti gelembung air yang besar yang turun dari langit), bumi akan menghadapi kehancuran setiap turun hujan.

3.Ketinggian minimum awan hujan adalah 1.200 meter.

4.Efek yang ditimbulkan oleh satu tetes air hujan yang jatuh dari ketinggian tersebut sama dengan benda seberat 1 kg yang jatuh dari keting-gian 15 cm.

5.Awan hujan pun dapat ditemui pada ketinggian 10.000 meter.

6.Dalam satu detik, kira-kira 16 juta ton air menguap dari bumi.

7.Jumlah ini sama dengan jumlah air yang turun ke bumi dalam satu detik. Dalam satu tahun, diperkirakan jumlah ini akan mencapai 505x1012 ton. Air terus berputar dalam daur yang seimbang berdasarkan “takaran”.

8.Butiran air hujan berubah bentuk ratusan kali tiap detik.

9.Kalau butiran air hujan itu dibekukan akan membentuk keping kristal yg indah, tidak seperti air biasa yang di bekukan di freezer/kulkas.

10.Setelah hujan turun, tanah, ilalang, rerumputan akan mengeluarkan bau wangi yg khas, senyawa ini dinamakan 'petrichor'.


11.Dan fakta terakhir yang paling misterius dan mengejutkan ilmuan. Hujan memiliki kemampuan untuk menghipnotis manusia untuk me-resonansi-kan ingatan masa lalu. Dan tanpa bisa mendapatkan bukti ilmiah, para ilmuan hanya bisa menyimpulkan “Di dalam hujan, ada lagu yang hanya bisa didengar oleh mereka yg rindu”.

Dan pada titik ini – para ilmuan meyakini bahwa - manusia biasanya mendapatkan inspirasi.

Selasa, 05 Oktober 2010

Malang, sebuah kota yang. . .


Malang, sebuah kota yang...

Tidak pernah terpikir sebelumnya untuk menginjakan kaki di kota ini.
Tidak terpikir sebelumnya untuk menikmati segarnya udara di kota ini.
Tidak sekalipun ada dibenakku untuk menjalankan dan menaruh harapn hidup di kota ini.
Malang, sebuah nama kota yang terdengar aneh di telingaku. Sebuah nama kota yang terdengar seperti nasib buruk. Tapi ternyata tidak begitu kenyataannya.
Perjalanan pertamaku dimulai pada pertengahan 2007 dengan kereta yang mengantaku dari jakarta menuju Malang, memang bukan perjalananku pertama kali menuju ke kota Malang, tetapi hanya saja ini awal dari pertama aku pergi merantau untuk mencari sebuah bekal kehidupan yang akan aku gunakan kelak. Meninggalkan keluarga, teman, kawan, sahabat, dan tambatan hati tentunya. Ada rasa bangga dan sedih terbesit dalam hatiku, 2 bungkus rokok original Marlboro dan 3 kaleng bir menemani perjalanan.
Malang, sebuah kota yang memiliki gunung dan pantai didalamnya. Kota yang menjadi tujuan objek wisata bila berkunjung ke Jawa Timur. Tetapi aku tidak akan berwisata kali ini, tidak menjadi turis lokal yang hanya akan jalan-jalan dan berkeliling kota Malang dan sekitarnya. Aku menjadi seorang penduduk pendatang di kota Malang yang menaruh harapan besar pada sebuah universitas. Ya, aku menjadi seorang mahasiswa di Malang, mahasiswa rantau tepatnya.
Malang, sebuah kota yang memiliki udara yang sangat segar, bernafas dalam kabut dan mengeluarkan asap halus saat menghembuskannya. Udara di Malang memang saat dingin, terutama pada bulan Agustus sampai dengan Januari.
Malang, sebuah kota yang memiliki air terbaik yang pernaha aku rasakan. Telah banyak kota aku kunjungi dan merasakan bagaimana rasanya mandi dengan air tanahnya, tapi hanya di Malang aku merasakan air yang benar-benar segar untuk mandi. Mandi dengan perasaan takut akan dinginnya air, dan selesai dengan tubuh yang menggigil. Berbeda rasanya bila mandi di kota kelahiranku di Jakarta, yang akan berkeringat setiap kali habis mandi.
Malang, sebuah kota yang terkenal dengan bakso. Bakso yang memiliki ciri khas tersendiri. Satu porsi bakso, maka akan mendapatkan bakwan kering ya nikmat disantap dengan kuah panas.
Malang, sebuah kota kecil yang memiliki fasilitas lebih lengkap dari kota besar. Dunia gemerlap (dugem) tersedia di kota ini, dimulai dari club yang biasanya hanya dikunjungi anak SMA atau ABG yang baru belajar keluar malam, sampai club yang hanya dikunjungi oleh para eksekutif kelas atas. Pub, cafe, dan bar pun tersebar di berbagai pojok kota. Dunia malam yang ditunjukan bagi kelas menengah kebawah pun ada sangat banyak tersebar di setiap pojok kota, tempat hiburan yang ditunjukan bagi mereka yang senang bercerita, ngobro, pacaran, atau hanya sekedar iseng ingin melihat keramaian, yang biasanya lebih dikenal dengan warung kopi. Tetapi warung kopi disini tidak seperti layaknya warung yang didalam ruangan, tetapi berada diluar ruangan, di pinggir jalan, trotoar jalan, atau bahkan di tengah jalan sekalipun. Suasana warung kopi ini yang menmbah hangat suasana. Dilengkapi dengan fasilitas hotspot yang diperuntukan bagi mereka yang ingin menikmati kopi sambil browsing gratis yang hanya bermodalkan laptop, ada juga yang menyediakan layar lebar yang menayangkan film-film box office, atau nonton bareng bila ada pertandingan bola yang sedang berlangsung, sampai menyediakan berbagai permainan seperti kartu remi dan catur. Surganya para pecinta alam, gunung, pantai, hutan lengkap ada disana serta bebagai permainan alam.
Malang, kota yang memiliki kawasan pendidikan, terdapat PAUD, TK, SD, SMP,MTS, SMA, SMK, MAN, Universitas, kursus atau bimbel yang hanya terdapat dalam satu area, tetapi ditengah-tenga area pendidikan tersebut terdapat mall . Janggal memang, tapi beginilah kenyataannya.
Malang, sebuah kota yang terkenal dengan minuman khas Topi Miring (TM) yang menjadi sahabat para peminum. Sensasi berbeda bila menenggak TM di kota Malang, beberapa temanku rela tidur di jalan karenanya.
Malang, sebuah kota yang memiliki ratusan pabrik rokok didalamnya, mulai dari industri kecil, menengah, sampai besar.
Malang, sebuah kota yang memiliki wanita yang berbeda yang tidak akan ditemui di kota lain.
Malang, sebuah kota yang memiliki ciri khas bahasa. Bahasa walikan atau bahasa terbalik. Seperti contohnya “kadit itreng ayas” yang dalam bahasa sebenarnya “tidak mengerti saya”. Yang hanya fasih digunakan oleh kera ngalam.
Malang, sebuah kota yang memiliki huruf kapital N di setiap nomor polisi kendaraannya.
Malang, sebuah kota yang akan meninggalkan kenangan bagi penduduk atau pendatang yang berkunjung.
Masih banyak sebenarnya yang ingin aku ungkapkan ke dalam bentuk tulisan tentang kota Malang, tetapi entah mengapa sulit sekali untuk mewujudkannya.
Malang, sebuah kota yang akan ku jadikan harapan, yang akan ku jadikan domisili tempat aku tinggal.