Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 28 Oktober 2009

Psycho Fake part II

Ternyata semua yang ada disini itu palsu, aga ada yang bisa dipercaya satupun.
Gw masih aja bingung, sebenrnya apa sih yang mereka cari? Apa sih untungnya mereka klo bicarain semua kejelekan orang? Apa emang hanya itu yang bisa jadi topik pembicaraan saat bercerita? Atau hanya mencari perhatian sebagai penjilat. Untuk apa harus seperti itu? Kenapa tidak membicarakan tentang diri kalian sendiri? Kenapa tidak menceritakan kepalsuan kalian semua? Kenapa harus orang lain? Kalian hanya PSYCHO FAKE.!!!
Di depan selalu bersikap manis dan baik, seolah diantara kita memang tidak ada apa-apa, seolah-olah kita menjalani sesuatu yang wajar, tapi kenapa di belakang kalian saling menusuk? Seperti binatang yang mencari mangsa untuk dimakan dan dipermainkan seenak hati kalian. Seperti orang primitf yang tidak bisa menerima perkembangan global ke arah yang lebih modern tanpa melupakan nilai dan norma yang ada.
Mungkin teori Evolusi Darwin itu benar, bahwa manusia itu berasal dari monyet, prilaku manusia yang memang seperti monyet, prilaku yang primitf.
Dimana sih moral kalian? Dimana rasa tenggang kalian terhadap sesama? Apa tidak ada cara lain lagi? Apa hanya bisa kaya gini?

Selasa, 27 Oktober 2009

Sumpah Pemuda


POETOESAN CONGRES PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA.

Kerapatan Pemoeda-Pemoeda Indonesia jang diadakan oleh perkoempoelan-perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan, dengan namanja: Jong Java, Jong Sumatranen Bond (Pemoeda Soematera), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen Pasoendan, Jong Islamieten Bond, Jong Bataks, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-PeladjarIndonesia;

Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 October tahoen 1928 dinegeri Djakarta; sesoedahnja mendengar pidato-pidato dan pembitjaraanjang diadakan dalam kerapatan tadi; sesoedahnja menimbang segala isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini; kerapatan laloe mengambil poetoesan:

PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH INDONESIA.

KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.

KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaanIndonesia; mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja : kemaoean, sejarah, bahasa, hoekoem-adat. pendidikan dan kepandoean; dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.***

source : dari berbagai sumber

Free Sex ???

Free Sex ???


Di zaman seperti sekarang ini banyak kaum muda ataupun tua yang menganggap free sex itu lumrah, bukan menjadi suatu hal yang tabu lagi untuk di bicarakan, bahkan untuk dipertontonkan. Mereka bangga bisa membuat sesuatu yang bisa menarik perhatian orang banyak, tapi buat saya itu sangat miris sekali. Apakah harus gaya hidup bebas yang satu ini dipertontonkan oleh masyarakat banyak?
Mungkin kita sendiri yang telah lupa akan dimana tempat kita berpijak, dan siapa nenek moyang kita. Bangsa kita ini terkenal dengan budaya timurnya, yang menjunjung tinggi norma dan nilai budi pekerti yang baik, yang sangat berpegang teguh pada virginitas. Apakah saat ini sebuah virginitas tidak ada harganya lagi? Mungkin iya bagi sebagian orang, mungkin juga tidak bagi sebagian besar orang yang masih mencintai adat timur yang telah lama ada.Keperawanan dianggap sebagai bukti suci dari seorang wanita, dianggap dia telah bisa menjaga dirinya, telah sukses menjadi seorang wanita. Disini saya tidak men “judge” wanita yang memang sudah tidak perawan. Saat ini perawan pun masih bisa dibuat kembali, tinggal datang saja ke seorang dokter spesialis, dan selesai semua masalah. Apakah hanya sampai disitu saja? Apakah hanya bukti dia masih mengeluarkan darah saat malam pertama itu cukup? Semua kembali lagi kepada kejujuran individunya sendiri, lebih baik jujur kepada pasangan, atau terus menyimpan semua kepalsuan itu samapai mati kepada pasangan anda? Setidaknya anda masih harus bertanggung jawab kepada Tuhan tentang apa yang telah kalian lakukan di dunia.
Free sex di anggap sebagai gaya hidup modern, tapi menurut pribadi saya sendiri, itu kuno, sangat primitif.
Tidak ada lagi norma dan nilai yang dianggap oleh kita. Bangsa indonesia yang terkenal dengan budaya dan adatnya.
Apakah masih pantas orang yang sudah tidak perawan disebut orang suci? Apakah masih pantas seorang wanita yang tidak perawan memiliki seorang pasangan hidup yang baik? Pertanyaan ini memang sangat sulit di jawab, karena di berbagai milis yang saya buat selalu saja ada pro dan kontra tentang masalah ini, yang hingga pada akhirnya tidak menemukan titik tengah. Tetapi saya bisa mengambil kesimpulan, tergantung bagaimana individu itu menyikapinya, jika mereka menganggap free sex adalah hal yang wajar, semua pertanyaan tersebut tidak ada artinya. Tapi bagi mereka yang masih menggap budaya timur itu ada, pertanyaan tersebut dapat membuat hati kecil menangis.
Saya disini bercerita tidak untuk menyalahkan siapapun, bukan maksud untuk menjudge kalian, tapi ingin mencoba bercerita tentang apa yang ada di masyarakat, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ada kata atau kalimat yang menyinggung perasaan anda.


Dedicated for my friend
you hiding your life behind your lies.

Minggu, 25 Oktober 2009

Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-undang Yang Berlaku Di Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Judul yang saya pilih “Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-undang Yang Berlaku Di Indonesia”
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
Diharapkan makalah ini dapat menambah informasi tentang bagaimana cara peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Saya menyadari makalah yang saya buat masih sangat teramat jauh dari sempurna, karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

PENDAHULUAN
Latar belakang.
Latar belakang dibuatnya tugas ini agar lebih mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana proses peradilan tindak pidana korupsi.

Tujuan.
Makalah ini dibuat agar dapat menambah informasi tentang proses peradilan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.


PEMBAHASAN
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan yang khusus menangani perkara korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan yang biasa disebut dengan Pengadilan Tipikor ini berlokasi di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO Jalan Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdapat pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh penuntut umum atau yang diajukan oleh penuntut pada KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara asing di luar wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang menyangkut kepentingan negara Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memberikan izin untuk melakukan pembekuan, penyitaan, penyadapan, dan/ atau penggeledahan.

Susunan Pengadilan
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim karir dan hakim ad hoc. Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di bidang hukum untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, atau 20 (dua puluh) tahun untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.
Calon hakim yang telah lulus seleksi wajib mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung untuk mendapatkan sertifikasi sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
warga negara Republik Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses pemilihan;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
Sebelum memangku jabatan, hakim ad hoc wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.

Pemeriksaan Pendahuluan
Pada hari sidang yang telah ditetapkan sebelum mulai memeriksa pokok perkara, ketua majelis hakim mengadakan pemeriksaan pendahuluan mengenai kelengkapan dan kejelasan materi surat dakwaan.
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.


Penyidikan, Alat Bukti, dan Pembuktian
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi adalah yang ditetapkan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan alat bukti lain yang meliputi:
Informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau porforasi (tanda pengesahan) yang memiliki makna.
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti.

Putusan
Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.




Rehabilitasi dan Kompensasi
Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, yang dilakukan oleh penuntut umum atau oleh penuntut pada KPK secara bertentangan dengan undang-undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang tersebut berhak mengajukan permohonan rehabilitasi dan/atau kompensasi.

Pembiayaan
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Daftar Pustaka
UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 7 Ttahun 2006 Tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi
UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi UU No. 31 Tahun 1999
Kumpulan Undang-undang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2009

Don't Worry

mentari pagi beri salam lagi. suara burung pun sambut hari berganti.
bob marley masih bernyanyi, dont worry.
jalani semua dengan apa adanya, biarlah waktu bicara bawa takdirnya.
lapangkan dada, dont worry.
buatlah hidup ini semudah mungkin, engga perlu disesali bikin saja happy.
mengalir nikmati, jangan beban di hati. mari kita nyayi bersama.
lepaskan semua beban yang dulu pernah ada, hentikan langkahku.
walau ku lakukan semua tanpamu kini, damai yang kurasa.

nb. makasih banget buat seorang sahabat yang udah membuka ingatan gw tentang lirik ini. thanks sob, lo selalu ada buat gw, makasih banget buat dukungan lo beberapa hari ini.kita sama sob.

Kamis, 22 Oktober 2009

Apresiasi Tertinggi Untuk Kalian

Kenapa harus disaat seperti ini? Kenapa saat gw lagi butuh banget dia baru ambil haknya? Kenapa waktu gw lagi ada, dia menolak haknya? Apa emang ini yang dia mau? Sebagai tanda rasa balas dendamnya ke gw? Tapi kenapa yang lain harus berprilaku yang sama? Apa mereka juga mempunyai hak yang blum mereka dapatkan dari gw? Apa?

Kenapa satupun ga ada yang bisa ngertiin gw? Kenapa yang lain malah menambah masalah dalam hidup gw? Apa harus seperti itu yang gw dapatkan? Bahkan dari orang-orang yang gw percaya?
Gw hanya bisa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua perlakuan kalian terhadap gw, gw anggap itu sebagai tanda penghargaan tertinggi dari kalian untuk gw.

Gw disini akan terus mencoba menghadapi keras hidup ini, walau sekarang gw jatuh, tapi gw akan mengikat tali sepatu gw lagi, berdiri lagi, dan berlari lagi mengejar mimpi-mimpi gw yang kalian anggap hanya ilusi.